Menuju konten utama

Komisi Penyiaran Protes KPU Soal Iklan Kampanye Pemilu 2019

"Semua iklan yang dibuat oleh peserta pemilu seharusnya dinilai sebagai iklan kampanye."

Komisi Penyiaran Protes KPU Soal Iklan Kampanye Pemilu 2019
Pekerja menyelesaikan pesanan alat peraga kampanye sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik peserta Pemilu 2019 di Kemayoran, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengizinkan penayangan iklan politik nonkampanye di berbagai media selama masa kampanye pemilu 2019.

Komisioner KPI Hardly Stefano Fanelon berkata, KPU harusnya tidak membedakan pengertian iklan politik kampanye dan nonkampanye. Dikotomi dianggapnya justru membuka celah bagi peserta pemilu memasang iklan di luar ketentuan.

"Semua iklan yang dibuat oleh peserta pemilu seharusnya dinilai sebagai iklan kampanye, dan untuk itu perlu diatur serta difasilitasi oleh KPU. Bukan malah membolehkan sesuatu yang seakan-akan secara regulasi benar, tetapi secara subtansi merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat memberi keadilan fasilitas kampanye kepada para peserta," kata Stefano kepada Tirto, Kamis (4/10/2018).

Waktu penayangan iklan kampanye yang diatur KPU RI, sesuai isi UU Pemilu, diizinkan pada 24 Maret 2019. Pemasangan iklan kampanye diperbolehkan selama 21 hari hingga 13 April 2019.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan telah berkata, peserta pemilu bisa beriklan jika pariwara yang tampil tak sesuai definisi kampanye di UU Pemilu. Jika iklan yang dimaksud tak seperti definisi kampanye, maka pariwara tersebut tak bisa diartikan sebagai iklan kampanye.

Stefano menganggap aneh keputusan KPU RI yang membagi definisi iklan biasa dan iklan kampanye. Menurutnya, seharusnya semua iklan yang dibuat peserta pemilu dikategorikan sebagai kampanye.

"Dengan membuat dikotomi iklan kampanye dan iklan non kampanye, KPU seakan lepas tangan sekaligus membuka kotak pandora," kata Stefano.

"Semua peserta pemilu akan berlomba membuat iklan dengan menghindari unsur kampanye (visi, misi, program dan/atau citra diri), namun sebenarnya mengandung substansi pengenalan diri kepada masyarakat. Karena itu tidak masuk kategori iklan kampanye maka bisa tayang kapan saja, tanpa bisa diatur frekuensinya, berapa kali tayang dalam sehari."

Baca juga artikel terkait IKLAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani