Menuju konten utama

Bawaslu Putuskan Iklan Kampanye Videotron Jokowi Langgar Aturan KPU

Bawaslu RI memutuskan pemasangan iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah videotron di ibu kota melanggar aturan administrasi KPU.

Bawaslu Putuskan Iklan Kampanye Videotron Jokowi Langgar Aturan KPU
Bawaslu DKI memutus pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf pada sejumlah videotron di Ibu Kota melanggar administrasi pemilu, Jumat (26/10/2018). Tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pemasangan iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah videotron di ibu kota melanggar administrasi pemilu 2019.

Keputusan itu dibacakan anggota Bawaslu DKI Puadi selaku Ketua Majelis Hukum dalam sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pemasangan iklan di videotron. Dalam putusannya, Bawaslu DKI menerima sebagian tuntutan Sahroni selaku pelapor.

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 ... berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Puadi di Kantor Bawaslu Asli Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Iklan-iklan di videotron yang terbukti melanggar administrasi terletak di Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jalan Gunung Sahari Raya. Pelanggaran muncul karena lokasi-lokasi tersebut harusnya bersih dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun.

Lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK tercantum pada SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018. Ada puluhan titik di ibu kota yang dilarang dipasangi APK bentuk apapun.

Bawaslu DKI lantas memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menghentikan penayangan iklan di videotron yang melanggar. Permintaan penghentian bisa dilakukan Dinas PTSP dengan menghubungi pihak swasta pemilik videotron-videotron terkait.

Kasus pemasangan iklan kampanye di videotron oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf mencuat setelah seorang warga bernama Sahroni melaporkan hal tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta. Sahroni melaporkan pemasangan iklan itu diduga melanggar administrasi pemilu.

Berdasarkan Pasal 460 UU Pemilu, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Karena sifatnya pelanggaran administrasi, maka Bawaslu DKI memproses perkara itu selama 14 hari kerja sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (5) UU Pemilu. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Bawaslu DKI telah meminta laporan dari Dinas Kominfo DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta.

Sepanjang sidang perkara ini digelar, pihak terlapor yakni Jokowi-Ma'ruf tak pernah hadir di persidangan. Sebabnya, mereka tak memberi kuasa secara formal ke siapapun untuk mewakili mereka dalam persidangan.

Bawaslu DKI juga belum mengetahui siapa pemasang iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di videotron yang ilegal itu. Pengawas beralasan tak bisa mengusut identitas pemasang iklan karena keterbatasan waktu pengusutan kasus.

"Mengingat waktu. Sebenarnya dalam pola penanganan pelanggaran administrasi itu Bawaslu bisa investigasi. Mengingat waktu dalam tahapan ini terus berjalan, maka paling tidak putusan sesuai fakta persidangan," kata Puadi saat ditemui usai persidangan.

Identitas pemasang iklan di videotron yang dipermasalahkan bisa diketahui jika Bawaslu DKI menelusurinya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI. Akan tetapi, Bawaslu beralasan kehabisan waktu untuk menelusurinya.

"Saya kira sudah cukup. Dalam konteks pencegahan kita sudah sosialisasikan untuk para peserta pemilu tidak memasang di tempat terlarang. Kami sudah sosialisasikan. Tinggal kembali ke para peserta pemilu," kata Puadi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri