tirto.id - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menelusuri oknum di balik pemasangan iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada sejumlah videotron di Ibu Kota.
Penelusuran akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Dinas itu dilibatkan karena mereka yang mengurus izin pemasangan iklan di videotron seluruh Ibu Kota.
"Ya sambil berjalan [ditelusuri pemasangnya]. Kemudian nanti kami tahu dan tidaknya akan keluar di amar putusan nanti," kata anggota Bawaslu DKI Puadi di kantornya, Rabu (23/10/2018).
Bawaslu DKI akan melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf di videotron, Kamis (25/10/2018). Agenda sidang esok rencananya untuk mendengar kesimpulan dari pihak penggugat.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan pihak-pihak terkait pada kasus itu siang tadi Bawaslu DKI memeriksa Dinas Kominfo DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta. Mereka sebenarnya juga memanggil Dinas Pajak DKI Jakarta dan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. Akan tetapi, keduanya tak hadir di persidangan.
Sejauh ini belum diketahui siapa pemasang iklan Jokowi-Ma'ruf di sejumlah videotron. Iklan itu dipersoalkan karena lokasinya sebenarnya dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Larangan pemasangan APK di sejumlah titik diatur Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 175/2018. SK 175/18 itu memuat larangan pemasangan APK di 23 titik di ibu kota. Sejumlah titik diantaranya adalah kawasan Monas, Lapangan Banteng, Bundaran Hotel Indonesia, seputar Medan Merdeka, Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gunung Sahari Raya, dan HR. Rasuna Said.
Koordinator Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta untuk Jokowi-Ma’ruf, Gelora Tarigan sempat berdalih anggotanya tak ada yang memasang iklan kampanye capres dan cawapres nomor urut 01 di lokasi-lokasi terlarang. Termasuk soal reklame digital.
"Itu [APK] sudah pasti diseleksi. Di TKD ini sadar hukum semua pasti diseleksi. Tapi ini kami tidak tahu siapa yang masang," ujar Tarigan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora