Menuju konten utama

Bawaslu DKI Temukan Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

"Kami sudah turunkan APK dari 23 September sudah ada 1.039. APK itu lebih banyak bendera, spanduk," ujar Anggota Bawaslu DKI Puadi

Bawaslu DKI Temukan Ribuan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
Ilustrasi. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dan mencopot 1.039 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan sejak 23 September 2018.

Ribuan APK itu ditemukan tim Bawaslu DKI dari seluruh penjuru ibu kota. Mayoritas APK yang dicopot itu berjenis spanduk.

"Kami sudah turunkan APK dari 23 September sudah ada 1.039. APK itu lebih banyak bendera, spanduk," ujar Anggota Bawaslu DKI Puadi di kantornya, Rabu (17/10/2018).

Berdasarkan data yang diterima Tirto, ada 662 spanduk yang melanggar aturan penempatan dan sudah diturunkan Bawaslu beserta Satpol PP DKI Jakarta. Kemudian, ada 249 bendera yang juga diturunkan.

APK terbanyak yang melanggar aturan ditemukan di Jakarta Timur. Total ada 725 APK berbagai jenis yang melanggar ketentuan dan sudah dicopot dari sana.

"Hukumannya kami kan sudah imbau tapi kan itu masuk kategori APK yang masangnya ada di taman, tiang listrik, yang di tempat tak seharusnya. Hukumannya karena ini administrasi maka dicopot saja," ujar Puadi.

Berdasarkan Pasal 34 Peraturan KPU Nomor 23/2018, APK harus dipasang di lokasi-lokaai yang sudah ditentukan KPU masing-masing provinsi. APK secara umum dilarang dipasang di tempat ibadah, termasuk halamannya; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Lokasi yang diizinkan menjadi tempat pemasangan APK ditentukan bersama oleh KPU provinsi dan pemerintah daerah. Pemasangan APK harus dilakukan dengan "mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," seperti tertulis di Pasal 34 ayat (5) PKPU 23/2018.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora