tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemasangan iklan kampanye yang melibatkan pasangan kandidat pemilu presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sidang ajudikasi itu rencananya digelar Rabu (17/10/2018) pukul 10.30 WIB. Awalnya, sidang hendak digelar Selasa (16/10/2018). Akan tetapi, rencana itu batal karena kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf tak mengantongi surat kuasa saat hadir di persidangan.
"Sidang nanti digelar terbuka untuk umum. Kebetulan ini terlapornya pasangan calon, bukan tim kampanye. Ya maka nanti yang diundang itu paslon nomor 01. Kalau memang yang hadir timnya, kami nanti pastikan ada enggak surat kuasa dari paslon Pak Jokowi-Ma'ruf. Sepanjang enggak ada surat kuasa, itu enggak bisa dihadirkan," ujar Anggota Bawaslu DKI Puadi kepada Tirto.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu DKI lantaran pemasangan sejumlah iklan di videotron. Iklan-iklan yang dipermasalahkan terpasang di sekitar jalan protokol ibu kota.
Pelapor diketahui bernama Sahroni. Dalam laporannya, Sahroni mempermasalahkan keberadaan kampanye via videotron di Jalan MH Thamrin, Wahid Hasyim, Taman Anggrek, dan Tugu Tani.
Bawaslu DKI hingga kini masih menyelidiki potensi pelanggaran yang dilaporkan itu. Menurut Puadi, setiap daerah memiliki aturan sendiri ihwal lokasi-lokasi yang dilarang atau diizinkan untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).
"Jadi ada lokasi yang boleh dan tidak dipasang. Sehingga kalau ada peserta pemilu yang memasang di luar titik yang disediakan KPU, maka itu merupakan pelanggaran administrasi," tutur Puadi.
Jika sidang perdana berjalan sesuai rencana, maka penyelesaian kasus dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf dijadwalkan selesai hingga 14 hari ke depan. Jangka itu sesuai batasan waktu sidang ajudikasi yang ada untuk penanganan masalah pemilu di tingkat provinsi.
"Sanksinya tergantung tuntutan di petitumnya. Nanti bisa ditanyakan dengan pelapor, apa tuntutan dia. Kemudian tuntutan itu harus sesuai mekanisme prosedur dan aturan main yang diamanatkan UU Pemilu," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra