tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menemukan pelanggaran kampanye Pemilu Presiden 2019, yakni ada ustaz yang menyelipkan pesan kampanye dalam khotbahnya di sejumlah masjid di Provinsi Jawa Barat.
"Temuan kampanye di beberapa masjid ada dan selama saya hadir di sana, saya meluruskan dan mengingatkan, saya berikan imbauan. Semua pengurus MUI diminta aktif, kalau ada ustaz yang melakukan politisasi, kita ingatkan," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, di Kota Bandung, Senin (15/10/2018).
Dia mengatakan berkampanye di rumah ibadah, seperti masjid adalah hal yang bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan melarang kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintahan.
Menurut dia, selain melanggar peraturan, hal tersebut menodai agama karena terjadi politisasi agama dan pengajaran agama seharusnya tidak dikotori dengan pengarahan kepada umat untuk memilih salah satu nama atau nomor pasangan calon presiden.
Ia mengatakan sesuai peraturan KPU maka kampanye tidak hanya tidak boleh dilakukan di pesantren dan masjid, melainkan juga di tempat ibadah lain, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintahan.
Rafani mengatakan malah menerima laporan mengenai kampanye semacam itu di Jawa Barat.
"Jika kampanye di tempat ibadah, dikhawatirkan terjadi politisasi agama. Nanti bisa menghilangkan martabat agama yang mulia, menjadi alat politik. Itu memungkinkan adanya konflik," katanya.
Pihaknya menemukan kasus kampanye di tempat ibadah tersebut di kawasan Bandung Raya dan hal serupa terjadi saat Pilgub Jawa Barat 2018 yakni ketika penceramah di sebuah masjid mengarahkan dengan jelas jemaahnya untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan mengarahkan pasangan nomor mana yang harus dipilih.
"Tentunya ini tidak boleh menyisipkan bahan kampanye dalam ceramah, itu kan menyimpangkan makna. Jadi kalau agama sudah terpolitisasi, sehingga sempit. Agama itu dirusak oleh politisasi," kata dia.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri