tirto.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku bakal mematuhi larangan kampanye di pesantren. Namun demikian pihaknya masih akan melakukan analisis dan interpretasi aturan terkait dengan larangan tersebut.
"Kalau memang dilarang saya akan mematuhi, saya tidak akan melakukan kampanye di pesantren," kata Sandiaga Uno usai melakukan pertemuan dengan Sri Sultan HB X di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Yogyakarta, Jumat (12/9/10/2018).
Meski begitu, ia menyebut tim hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menganalisis aturan tentang larangan tersebut.
"Saya rencananya menunggu interpretasi dari tim hukum kami. Seandainya memang tidak diperkenankan, kami patuhi," katanya.
Larangan itu disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Selasa (9/10/2018). Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Pada masa kampanye ini, Sandiaga sejak Jumat siang telah melakukan kunjungan ke berbagai tempat di Yogyakarta. Selian meminta doa restu kepada Sri Sultan HB X, Sandi juga melakukan kunjungan ke Pasar Imogiri, Bantul, Yogyakarta dan juga meresmikan Posko Badan Pemenangan Prabowo-Sandi DIY di Ndalem Purbayan, Kecamatan Keraton, Yogyakarta.
Prabowo dan Sandiaga juga tercatat melakukan safari ke sejumlah pesantren, di Jawa dan Madura sejak masa kampanye dimulai pada 23 September lalu.
Begitu juga dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Berdasarkan catatam tim riset Tirto, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga setidaknya telah mengunjungi pesantren sebanyak 26 kali sejak September 2018.
Ma'ruf Amin lebih sering berkunjung ketimbang Jokowi. Sudah ada 10 pesantren yang ia kunjungi. Sementara Jokowi baru dua. Prabowo-Sandiaga sudah 14 kali. Prabowo enam pesantren dan Sandiaga delapan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra