Menuju konten utama

13.945 Laporan Aduan Daftar Pemilih Diterima Bawaslu

Bawaslu membuka setidaknya 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 di seluruh Indonesia.

 13.945 Laporan Aduan Daftar Pemilih Diterima Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Muhammad Afifudin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Pemantauan Pemilu 2019 dan penyampaian sertifikat Pemantau Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Selama sepekan posko aduan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibuka, ada sebanyak 13.945 aduan yang disampaikan pemilih melakui posko aduan.

Bawaslu membuka setidaknya 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 didirikan di seluruh Indonesia, demikian siaran pers Bawaslu, Rabu (17/10/2018).

Dari jumlah tersebut, angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan. Di urutan kedua untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan.

Selain itu, 2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Dan 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP namun ternyata belum terdaftar di DPTHP.

Ada pula 1.890 orang yang melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal. Dan 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya.

Dari angka tersebut, Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/offline) kepada pemilih mengenai data pemilih.

Harus dilakukan pula peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih. Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih. Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspon cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih.

KPU juga harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam daftar pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil. Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia, sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Irwan Syambudi