Menuju konten utama
Pilpres 2019:

KPU RI Tanggapi Dugaan 25 Juta Data Ganda di Daftar Pemilih

Koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga meminta KPU menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

KPU RI Tanggapi Dugaan 25 Juta Data Ganda di Daftar Pemilih
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi dugaan adanya 25 juta data ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditemukan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Komisioner KPU RI Viryan tidak menampik kemungkinan adanya data ganda dalam DPS, namun angkanya tidak sampai 25 juta data.

"Kami meyakini tidak sebanyak itu," kata Viryan di kantornya, Selasa (4/9/2018).

Persoalan daftar pemilih ini diungkap saat rapat sekjen partai politik koalisi Prabowo-Sandiaga, Senin (3/9/2018) malam. Untuk itu, koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga meminta KPU menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang rencananya dilakukan Rabu (5/9/2018).

Viryan berkata, kemungkinan 25 juta data ganda muncul karena parpol meneliti DPS berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang 4 angka terakhirnya dihilangkan. Menurut Viryan, penghilangan 4 angka terakhir dalam NIK pemilih memang sesuai permintaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Karena ini terkonfirmasi [datanya] datang berbasis pada NIK yang 4 angka terakhirnya itu hilang. NIK 4 angka terakhir itu adalah angka khas bagi setiap penduduk. Bila 4 angka itu hilang, dimungkinkan didapat hasil dugaannya 25 juta ganda,” lanjut dia.

Partai politik memang dimungkinkan untuk menganalisis DPS berdasarkan data yang berasal dari KPU. Akan tetapi, data yang diserahkan KPU kepada parpol hanya mencakup NIK, nama, dan tanggal lahir pemilih. Data itu sudah diserahkan ke parpol dalam bentuk soft file sejak 28 Agustus 2018.

"Sangat mungkin analisis dilakukan dengan elemen NIK-nya tidak lengkap karena 4 angka terakhir diganti tanda bintang [...] Itu (analisis oleh parpol) menjadi bagian dari proses penyusunan data pemilih," kata Viryan.

KPU berencana melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pada besok. Rekapitulasi itu dilakukan setelah KPU menetapkan DPT di tingkat kabupaten/kota pada 15-28 Agustus 2018. Rekapitulasi dilanjutkan di tingkat provinsi pada 29-31 Agustus 2018.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto