Menuju konten utama

Bawaslu DKI Jakarta Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu DKI Jakarta mengungkapkan serangkaian dugaan pelanggaran terkait Pemilu 2024 di masa kampanye mulai November 2023-Januari 2024.

Bawaslu DKI Jakarta Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.,

tirto.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengungkapkan serangkaian dugaan pelanggaran terkait Pemilu 2024 di masa kampanye mulai November 2023-Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan, setidaknya ada empat dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Pertama, yakni anggota DPD RI Fahira Idris diduga menggunakan fasilitas negara saat berkampanye di Kepulauan Seribu.

Fahira Idris diketahui merupakan calon DPD RI dari DKI Jakarta. Fahira diduga menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat berkampanye pada pekan kemarin.

"Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah [berupa] kapal. Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu," ucap Benny kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Kemudian, dugaan pelanggaran lain adalah pengiriman surat suara Pemilu 2024 ke Taipei sebelum waktu pengiriman. Surat suara itu dikirim pada 18 Desember dan 25 Desember 2023.

Menurut Benny, surat suara Pemilu 2024 seharusnya dikirimkan ke luar negeri termasuk Taipei pada Januari 2024. Pengiriman surat suara ini melanggar Peraturan KPU tentang Pemilu.

Dugaan pelanggaran berikutnya, yakni calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai NasDem menggaet perangkat RT/RW sebagai tim sukses. Perangkat RT/RW yang digaet berada di Jakarta Barat.

"Di Jakarta Barat, itu ada caleg DPRD [dari] NasDem. Itu menggerakan RT dan RW menjadi tim sukses. Padahal itu tidak diperbolehkan ya di Pergub, kan RT dan RW ini bagian dari struktur pemerintahan tingkat bawah," urai Benny.

Lalu, dugaan pelanggaran lain berupa pembagian sembako oleh tim sukses capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Jakarta Timur.

Dugaan pelanggaran terakhir, yakni Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) meminta uang alias pungutan liar (pungli) kepada calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai NasDem ketika hendak berkampanye.

Panwascam itu meminta pungli dengan dalih calon legislatif itu tidak mengirimkan surat pemberitahuan terkait kampanye.

"Dengan alasan tidak ada pemberitahuan dan seterusnya. Hanya yang dipersoalkan bukan soal itunya tapi panwascam ini kan meminta, istilahnya kalau bahasa dia pemerasan lah. Cuma kan perlu dibuktikan juga," sebut Benny.

Ia mengatakan, semua dugaan pelanggaran itu kini sedang diperiksa lebih lanjut. Jika memang terbukti melanggar, peserta Pemilu 2024 bakal dikenai sanksi.

"Ini semua masih ditelusuri. Kalau memang nanti dugaan pelanggarannya dan bukti bukti nya kuat tentu kami akan menindak secara tegas," klaim Benny.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang