Menuju konten utama

Bawaslu: Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye

Fahira diduga menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat berkampanye di Kepulauan Seribu.

Bawaslu: Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye
Anggota DPD RI Fahira Idris usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait Laporannya kepada Ade Armando. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menduga anggota DPD RI, Fahira Idris, menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Fahira diketahui mencalonkan kembali sebagai DPD RI dari Dki Jakarta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menuturkan, Fahira diduga menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat berkampanye di Kepulauan Seribu.

"Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah [berupa] kapal. Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu," ucapnya kepada awak media, Senin (5/2/2024).

"Kapalnya milik Dishub DKI," lanjut dia.

Benny mengatakan, penggunaan kapal milik Dishub DKI tidak diperbolehkan bagi calon legislatif yang berkampanye. Dia menjelaskan walaupun petahana, Fahira bahkan tak diperkenankan menggunakan mobil dinasnya sendiri untuk berkampanye.

Sementara itu, Fahira diperbolehkan menggunakan aset pemerintah saat bertugas. Di satu sisi, Bawaslu DKI tengah menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Pakai fasilitas pemerintah itu tidak boleh. Cuma, kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi, yang jelas untuk aktivitas kampanye, itu kan tidak boleh," kata Benny.

"Ibaratnya meskipun calon ini [Fahira] petahana punya mobil dinas pun tidak boleh [dipakai berkampanye]. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," lanjut Benny.

Benny mengatakan, Fahira diduga menggunakan fasilitas negara itu saat berkampanye di Kepulauan Seribu pada pekan kemarin. Bawaslu DKI turut menyelidiki apakah ada aparatur sipil negara (ASN) yang membantu Fahira saat berkampanye.

"Kalau misalnya ada pelanggaran pemilu, misal netralitas dari ASN, tentu kami akan rekomendasikan [sanksi]. Tentu ini belum sampai sana, masih didalami. Penelusuran dan kajian di Bawaslu Kepulauan Seribu," kata Benny.

Sementara itu, Fahira membantah dirinya menggunakan fasilitas negara saat mengunjungi Kepulauan Seribu. Dia mengakui mengunjungi Kepulauan Seribu pada 30 Januari 2024. Namun, kunjungan itu dalam kapasitas Fahira sebagai anggota DPD RI.

"Kepergian saya untuk kunjungan kerja komite II DPD RI. Bukan [kampanye menggunakan fasilitas negara]," ucap Fahira.

Untuk diketahui, Fahira Idris merupakan anggota DPD RI periode 2019-2024. Dia juga merupakan calon anggota DPD RI pada Pileg 2024. Fahira berangkat dari daerah pemilihan Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu.

Baca juga artikel terkait FAHIRA IDRIS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin