Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Rampung Periksa Fahira Idris, Bagaimana Hasilnya?

Bawaslu Kepulauan Seribu masih memeriksa pihak selain Fahira yang diduga membantu menggunakan fasilitas negara itu.

Bawaslu Rampung Periksa Fahira Idris, Bagaimana Hasilnya?
fahira idris, wakil ketua komite iii dpd ri. tirto/andrey gromico

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta rampung memeriksa calon petahana anggota DPD RI Fahira Idris yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye di Kepulauan Seribu.

Fahira diduga menggunakan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat berkampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo berujar, Fahira tepatnya diperiksa oleh Bawaslu Kepulauan Seribu.

Menurut dia, Bawaslu Kepulauan Seribu masih memeriksa pihak selain Fahira yang diduga membantu menggunakan fasilitas negara itu.

"Info dari Bawaslu Kepulauan Seribu, kemarin pihak caleg DPD Ibu Fahira Idris sudah dimintai keterangan. [Pemeriksaan] masih berlanjut, seluruh pihak terkait akan diklarifikasi," kata Benny melalui pesan singkat, Selasa (13/2/2024).

Dalam kesempatan itu, ia enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Fahira Idris. Sebab, katanya, pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye itu masih diperiksa.

Benny menuturkan, Bawaslu DKI akan melakukan kajian berdasarkan pemeriksaan lengkap seluruh pihak terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Fahira Idris.

"Masih proses klarifikasi. Selanjutnya Bawaslu Kepulauan Seribu akan melakukan kajian," ucapnya.

Di satu sisi, Tirto telah menghubungi Fahira Idris terkait pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Seribu. Namun, Fahira Idris hanya membaca pesan singkat yang dikirimkan Tirto.

Diwartakan sebelumnya, Fahira diduga menggunakan kapal Dishub DKI pada pekan akhir Januari 2024-awal pekan Februari 2024.

Penggunaan kapal milik Dishub DKI tidak diperbolehkan bagi calon legislatif yang berkampanye. Meski petahana, Fahira tak diperkenankan menggunakan mobil dinasnya sendiri untuk berkampanye.

Di sisi lain, jika sedang bertugas sebagai anggota DPD RI, Fahira diperbolehkan menggunakan aset negara. Bawaslu DKI turut menyelidiki apakah ada aparatur sipil negara (ASN) yang membantu Fahira saat berkampanye.

Sementara itu, Fahira membantah bahwa dirinya menggunakan fasilitas negara saat mengunjungi Kepulauan Seribu.

Ia memang mengunjungi Kepulauan Seribu pada 30 Januari 2024. Namun, kunjungan itu dalam kapasitas Fahira sebagai anggota DPD RI.

"Kepergian saya untuk kunjungan kerja komite II DPD RI. Bukan [kampanye menggunakan fasilitas negara]," ucap Fahira.

Sebagai informasi, Fahira Idris merupakan anggota DPD RI periode 2019-2024. Ia juga merupakan calon anggota DPD RI pada Pileg 2024. Fahira berangkat dari daerah pemilihan Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu.

Baca juga artikel terkait FAHIRA IDRIS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky