Menuju konten utama

Istana Klaim Rencana Kenaikan Tunjangan Bawaslu Sejak 2023

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, mengeklaim, rencana menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu
sudah diajukan sejak 2023.

Istana Klaim Rencana Kenaikan Tunjangan Bawaslu Sejak 2023
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2024). ANTARA/Yashinta Difa

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Kenaikan tunjangan itu berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, mengeklaim, rencana tersebut sudah diajukan sejak 2023.

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangan, Selasa (13/2/2024).

Kenaikan Tukin Bawaslu berdasarkan pada kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Sekjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95. Sebab itu, KemenpanRB mengusulkan kenaikan anggaran dan disetujui oleh Kementerian Keuangan.

"Karena itu, Kemen PAN & RB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% kini menjadi 70%. Besaran kenaikan Tukin tsb juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," kata Ari.

Ari menuturkan, kenaikan tukin tidak hanya menyasar Bawaslu, tetapi juga di kementerian dan lembaga lain.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PAN & RB," kata Ari.

Jokowi menerbitkan perubahan tunjangan kinerja terbaru untuk di lingkungan Bawaslu. Hal itu berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 12 Februari 2024.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

Dalam lampiran, kenaikan tunjangan kelas tertinggi pada kelas jabatan 17 adalah Rp29.085.000. Sementara itu kelas jabatan terendah atau kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kelas setidaknya Rp1.968.000.

Baca juga artikel terkait BAWASLU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin