Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2024

Jenis Kerawanan di Pilgub Jakarta Hasil Pemetaan Bawaslu DKI

4 jenis kerawanan itu antara lain: kampanye, penggunaan hak pilih, pemungutan dan penghitungan suara, dan kerawanan penyelenggaraan.

Jenis Kerawanan di Pilgub Jakarta Hasil Pemetaan Bawaslu DKI
Header Pilkada. tirto.id/quita

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memetakan kerawanan yang mungkin terjadi selama rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarat 2024. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI, Burhanuddin, berujar, pihaknya merinci kerawanan yang mungkin terjadi dalam empat jenis.

“Empat jenis itu ada kerawanan kampanye, kerawanan penggunaan hak pilih, kerawanan pemungutan dan penghitungan suara, dan kerawanan penyelenggaraan,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/8/2024).

Sementara itu, ada tiga tingkat kerawanan yang dipetakan dari setiap jenis kerawanan yang ada, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Berdasarkan data Bawaslu DKI, berikut merupakan peta kerawanan Pilkada DKI 2024:

Kerawanan kampanye

  • Adanya imbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh/kelompok tertentu (tingkat kerawanan tinggi)
  • Adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (tingkat kerawanan tinggi)
  • Adanya keberatan dari saksi saat pemungutan dan penghitungan Suara (tingkat kerawanan tinggi)
  • Adanya materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum (tingkat kerawanan tinggi)
  • Adanya kampanye yang bermuatan SARA di media sosial (tingkat kerawanan tinggi)
  • Adanya laporan politik uang yang dilakukan oleh peserta/tim sukses /tim kampanye (tingkat kerawanan sedang).
Kerawanan penggunaan hak pilih

  • Adanya Pemilih Pindah Memilih (DPTB) yang tidak dapat memberikan hak suaranya (tingkat kerawanan rendah)
  • Adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap (tingkat kerawanan rendah)
  • Adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih (tingkat kerawanan rendah)
  • Adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (tingkat kerawanan rendah)
  • Adanya pemilih potensial memilih, tetapi tidak memiliki KTP elektronik (tingkat kerawanan rendah).
Kerawanan pemungutan dan penghitungan suara

  • Adanya penghitungan suara ulang (tingkat kerawanan tinggi)
  • Adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara (tingkat kerawanan tinggi)
  • Adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara (tingkat kerawanan sedang)
  • Adanya intimidasi terhadap penyelenggara pemilu dalam proses pelaksanaan pemilu/pilkada (tingkat kerawanan rendah)
  • Adanya pemungutan suara ulang di pemilu/pilkada (tingkat kerawanan rendah).

Kerawanan penyelenggaraan

  • Adanya keberatan dan/atau sengketa proses pemilu/pilkada (tingkat kerawanan rendah)
  • Adanya putusan DKPP yang ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu (tingkat kerawanan rendah)
  • Adanya rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU (tingkat kerawanan rendah).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz