Menuju konten utama

Bawaslu DKI Putuskan Dharma-Kun Tak Bersalah soal Pencatutan KTP

Polisi dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu belum menemukan bukti yang cukup guna menilai adanya unsur pidana pemilu yang dilakukan Dharma-Kun.

Bawaslu DKI Putuskan Dharma-Kun Tak Bersalah soal Pencatutan KTP
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Minggu malam pukul 23.12 WIB.ANTARA/Mario Sofia Nasution

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta rampung melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pencatutan KTP milik warga untuk mendukung bakal calon gubernur-calon wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Hasilnya, Dharma-Kun tidak melanggar unsur pidana pemilihan umum.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI, Quin Pegagan, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Sentra Gakkumdu tersebut terdapat adanya perbedaan antara Bawaslu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Bawaslu, kata Quin menilai menemukan bukti yang cukup terkait kasus dugaan pencatutan KTP. Namun, polisi dan kejaksaan justru beranggapan sebaliknya.

"Dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Quin di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Di satu sisi, Bawaslu DKI merekomendasikan KPU DKI agar melakukan uji forensik kepada sistem Silon. Sebab, banyak masyarakat yang dinilai merasa dirugikan akibat KTP mereka dicatut untuk Dharma-Kun.

Quin mengatakan Bawaslu DKI juga melimpahkan unsur perlindungan data pribadi kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, perlindungan data pribadi dalam kasus Dharma-Kun kini tak lagi menjadi kewenangan Bawaslu DKI.

"Kami tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada sistem Silon, di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang niknya dimanfaatkan secara tidak benar," jelasnya.

"Dari sisi perlindungan data pribadi, kita juga meneruskan kepada Polda Metro Jaya, untuk pelimpahan. Supaya, dari sisi UU Perlindungan Data Pribadi, itu bisa dilanjutkan," sambung dia.

Menurut Quin, karena tak ditemukan adanya pelanggaran unsur pidana pemilu, Dharma-Kun masih diperbolehkan mendaftar sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Pasalnya, hasil pemeriksaan Bawaslu DKI tidak mencabut surat keputusan (SK) pemenuhan syarat dukungan Dharma-Kun Wardhana.

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja [Dharma-Kun mendaftar cagub-cawagub]," ucapnya.

Untuk diketahui, KPU DKI resmi menerbitkan surat keputusan pemenuhan syarat dukungan Dharma-Kun Wardhana pada 19 Agustus 2024.

Penerbitan SK dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan pencatutan KTP milik warga sebagai pendukung Dharma-Kun.

Berbekal SK pemenuhan syarat dukungan tersebut, Dharma-Kun resmi diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI pada 27-29 Agustus 2024.

Informasi terkini, Dharma-Kun hendak mendaftar cagub-cawagub DKI pada Kamis hari ini.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto