Menuju konten utama

Cagub Sumbar, Kader Demokrat, Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye

Cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran pidana kampanye.

Cagub Sumbar, Kader Demokrat, Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Calon Gubernur Sumatera Barat untuk Pilkada 2020, Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran pidana kampanye, Sabtu (5/12/2020). “Calon Gubernur Sumater Barat atas nama M ditetapkan menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Awi Setiyono saat dikonfirmasi wartawan.

Awi mengatakan penetapan tersangka terhadap Mulyadi, yang juga merupakan kader Partai Demokrat, dilakukan setelah gelar perkara, kemarin (4/12/2020).

Ia diduga melakukan tindak pidana berupa kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, sesuai dengan pasal 187 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Awal mula kasus ini berasal dari laporan tim hukum kandidat lawan Mulyadi, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Kasus lantas dilimpahkan ke Bawaslu RI dan akhirnya ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

'Kampanye di luar jadwal' yang dimaksud adalah tampil di acara Coffee Break TV One pada 12 November, di luar masa kampanye di televisi--14 hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember nanti.

Mulyadi diminta untuk datang ke Bareskrim Polri Senin (7/12/2020) pekan depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di Sumbar, elektabilitas Mulyadi dan wakilnya, Ali Mukhni, paling tinggi berdasarkan survei Poltracking. Angkanya 49,5 persen. Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, yang tim hukumnya mengadukan Mulyadi, hanya mendapat 17,1 persen.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino