tirto.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai status kepesertaan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 seharusnya bisa dibatalkan.
Penilaian tersebut diambil Todung, usai menyimak putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersalah dan melanggar kode etik.
“Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini, ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, batal demi hukum,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Pembatalan status kepesertaan Prabowo-Gibran harus dilakukan, karena menurut Todung ada pasal dalam hukum yang dilanggar.
“Itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini,” katanya.
Atas putusan tersebut, Todung mengapresiasi DKPP. Menurut dia, hal itu menunjukkan kepada publik bahwa ada persoalan serius soal ketatanegaraan, terutama terkait pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
“Kita bisa saja punya asumsi dan punya kekhawatiran bahwa, pemilu dan pilpres bisa jadi akan banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang bisa terjadi,” kata Todung.
Dia berharap KPU selaku teringat dan yang diputus bersalah dapat menerima serta mau melaksanakan putusan kode etik tersebut.
“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini adalah milestone, adalah warning untuk kita bahwa kita berada dalam bahaya konstitusional,” katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang