Menuju konten utama

TKN: DKPP Tak Menyebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Tidak Sah

"Bahwa putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

TKN: DKPP Tak Menyebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Tidak Sah
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd)

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, melanggar kode etik, tidak menyebutkan pendaftaran Prabowo-Gibran tidak sah.

Hasyim dijatuhi peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Bahwa putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Menurut Habiburohkman, paslon Prabowo-Gibran dalam perkara ini bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara.

"Keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," ucap Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, kata dia, keputusan DKPP sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final.

"Namun, berdasarkan keputusan MK Nomor 32/PU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa diadukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, sehingga putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari pradilan tata usaha negara," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengatakan Hasyim tak akan dijatuhi sanksi pemecatan meskipun telah dua kali melanggar kode etik dengan peringatan keras. Pasalnya, menurut Heddy, keputusan DKPP tak bersifat akumulatif.

"Kasusnya, kan, juga beda, perkaranya beda. Jadi, tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP, dan perkaranya beda. Yang dulu ini soal pengaduan lain," kata Heddy di Kompleks Parlemen, (5/2/2024).

Di sisi lain, Heddy memastikan keputusan ini tak berdampak pada pencalonan Gibran. Sebab, menurutnya perkara ini murni putusan etik.

"Enggak (tidak berdampak pada pencalonan Gibran). Ini, kan, murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan," tukas Heddy.

Ketua KPU Tak Mau Komentari Putusan

Hasyim Asy'ari memilih tak berkomentar atas putusan DKPP. Sebab, kata dia, pihak KPU sudah menghadiri sidang perkara tersebut dengan memberikan jawaban dalam ruang sidang.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," kata Hasyim usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Selain Hasyim, DKPP turut menjatuhkan sanksi serupa kepada enam anggota Komisioner KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi