Menuju konten utama

DKPP Terima Aduan TKN Prabowo-Gibran terkait Bawaslu Jakpus

TKN Prabowo-Gibran mengadukan mereka buntut pemanggilan terhadap Gibran perihal bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta pada awal Desember lalu.

DKPP Terima Aduan TKN Prabowo-Gibran terkait Bawaslu Jakpus
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II tahun 2019–2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima pengaduan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, yang mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024). TKN Prabowo-Gibran mengadukan mereka buntut pemanggilan terhadap Gibran perihal bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta pada awal Desember lalu.

Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan tim TKN Prabowo-Gibran terhadap ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Hanya saja, Dewa enggan memerinci materi laporan yang dilayangkan TKN Prabowo-Gibran itu. Dewa enggan memerinci isi pengaduan karena masih akan diproses terlebih dahulu oleh DKPP.

"Pengaduan sudah diterima DKPP. Mengenai substansi mohon maaf belum dapat saya sampaikan karena baru hari ini diterima dan masih dalam proses," kata Dewa saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (4/1/2024).

Dewa mengatakan pengaduan itu diadukan oleh Habiburokhman, selaku Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, sementara yang menyerahkan dokumen adalah Raka Gani Pissani.

Ketika ditanya tindak lanjut DKPP memproses pengaduan itu dengan memanggil para pengadu dan teradu, Dewa hanya menjawab akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap pengaduan yang diterima DKPP ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Dewa.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, pengaduan itu dilayangkan oleh tim TKN ke DKPP. Pengaduan mereka terkait ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat dalam memanggil Gibran.

"Ketidakprofesionalan. Termasuk tindakan asas ne bis in idem tersebut. Sudah disampaikan oleh rekan kami kepada DKPP," kata Habiburokhman kepada wartawan di Bawaslu RI.

Alasan TKN Adukan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengungkap bukti ketidakprofesionalan Bawaslu dalam memanggil Gibran. Pertama, kata dia, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis 2 Januari 2023.

"Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ucap Fritz.

Kedua, menurut dia, Bawaslu tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

Capres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta, Rabu kemarin. Sedianya, Walikota Solo itu dijadwalkan dipanggil, Selasa (2/1/2024), tetapi mangkir.

Usai diperiksa, Gibran membantah ada agenda politik saat membagikan susu kepada masyarakat di Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember (2023) lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran.

Putra sulung Presiden Jokowi itu juga membantah kegiatan pembagian susu tersebut berasal darinya. Dia mengaku hanya menerima bantuan dari pihak lain dan hanya membagikannya saat berada di CFD.

Sementara itu, Habiburokhman, menambahkan ada dugaan Bawaslu Jakarta Pusat ditunggangi sejumlah kepentingan. Habiburokhman menuding hal tersebut karena ada sejumlah pihak yang berusaha menjatuhkan nama baik Gibran.

"Ada oknum di sini yang bermain-main politik dan ingin menyudutkan dan sebagainya. Tapi kami berpasangan baik," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan pasal yang dituduhkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran salah alamat. Waketum DPP Gerindra itu menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor hanya bisa ditegakkan oleh Pemprov DKI Jakarta atau Satpol PP.

Baca juga artikel terkait TKN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang