Menuju konten utama

Usai Putusan MK, TKN: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres RI

Ahmad Muzani juga menekankan bahwa hasil keputusan MK adalah final dan tidak dapat digugat kembali.

Usai Putusan MK, TKN: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres RI
Konferensi pers di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi sah sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (22/4/2024) hari ini.

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

"Prabowo sebagai calon presiden bersama Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia," kata Muzani.

Menurut Muzani, keputusan MK adalah upaya yang legal ditempuh untuk menggugat hasil Pilpres 2024. Dia juga menekankan bahwa hasil keputusan MK adalah final dan tidak dapat digugat kembali.

"Upaya ini adalah upaya yang dimungkinkan oleh MK sekaligus upaya terakhir untuk menggugat sengketa pilpres," ucap dia.

Dia pun turut menghormati upaya menempuh jalur hukum dari kedua kubu 01 dan 03 dalam mengajukan gugatan ke MK. Muzani menilai kedua belah pihak wajib menghormati semua putusan dengan bijak.

"Kami menghormati upaya menempuh jalan keadilan, kami menghormati akan tetapi kami mohon putusan MK dihormati dan dijunjung tinggi," tuturnya.

Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat, TNI/Polri, MK, dan media yang turut mengawal jalannya pesta demokrasi lima tahunan.

"Kita akan bersatu sebagai bangsa dan kita menatap masa depan sebagai bangsa, kita bersama-sama berjuang untuk bangsa lebih baik," kata Muzani.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam pembacaan putusan perkara Timnas AMIN atau perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah menyatakan sejumlah dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Begitu pula dalam permohonan dari Ganjar-Mahfud, dalam pertimbangan Majelis hakim MK sudah menyatakan ada persamaan antara pertimbangan permohonan Anies-Muhaimin dengan permohonan Ganjar-Mahfud karena ada persamaan peristiwa hukum.

Majelis hakim MK menuturkan dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Mulai dari ketidakefektifan instrumen penegak hukum pemilu, kehadiran intervensi presiden yang menguntungkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri