Menuju konten utama

TKN: Ada Parpol segera Gabung ke Prabowo-Gibran usai Putusan MK

Ahmad Muzani memastikan upaya rekonsiliasi dengan partai-partai di luar KIM sudah intensif dilakukan sebelum putusan MK.

TKN: Ada Parpol segera Gabung ke Prabowo-Gibran usai Putusan MK
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (tengah) usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.

tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan akan ada partai politik yang baru akan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju, usai putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai politik tersebut, kata Nusron berasal dari barisan pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Ada, pasti ada partai 01 dan 03 yang gabung (koalisi)," kata Nusron saat konferensi pers di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, juga memastikan upaya rekonsiliasi dengan partai-partai di luar KIM sudah intensif dilakukan sebelum putusan MK.

"Komunikasi kami dengan partai-partai politik yang ada di sisi lain sangat intensif dan cukup produktif. Semoga menghasilkan sebuah peta koalisi baru," ucap Muzani.

Selain itu, Prabowo juga dipastikan bakal bertemu dengan para pimpinan partai politik hingga tokoh masyarakat yang dianggap simbol persatuan bangsa. Salah satunya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Prabowo akan selalu berpikir positif oleh kareka itu upaya rekonsiliasi akan diajukan termasuk dengan pimpinan partai politik atau tokoh yang dianggap simbol persuatuan bangsa," ujar Muzani.

MK telah menolak permohonan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah menilai semua dalil yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu.

"Mahkamah menilai eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Detail dalil-dalil permohonan yang diajukan pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud seluruhnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Mulai dari permohonan agar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskuailifikasi. MK juga menyatakan dalil yang menganggap Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe hingga melakukan nepotisme lantaran mendukung Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan. Jokowi dinilai orang yang tepat dalam proses pembagian bansos secara langsung karena posisinya sebagai kepala negara dan memiliki mandat dari masyarakat.

MK juga telah menetapkan bahwa penyaluran bansos tak memiliki dampak signifikan untuk mengubah pilihan politik masyarakat. Pihak Pemohon, yaitu tim hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud, tidak bisa mendalilkan bukti penyaluran bansos mengubah perspektif pemilih.

Sementara itu, ada hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto