Menuju konten utama

Anies usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Berikan Kami Waktu

Anies akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait putusan sengketa pilpres, Senin (22/4/2024) sore ini.

Anies usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Berikan Kami Waktu
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, belum mau merespons banyak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan olehnya serta Muhaimin Iskandar. Dia pun mengaku akan memberikan keterangan lebih lanjut, Senin (22/4/2024) sore ini.

"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," kata Anies usai mendengarkan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi, sore ini, kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," tambah Anies.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pembacaan putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan sebelum putusan, Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu. Mahkamah pun menilai pertimbangan di luar yang dibacakan Mahkamah dianggap tidak memiliki relevansi dalam prinsip dasar pengungkapan perselisihan hasil pemilu sebagaimana amanat pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin