Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Ketua MK mengatakan ketiga hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Dissenting Opinion
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan ketiga hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan sebelum putusan, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu.

Mahkamah pun menilai pertimbangan di luar yang dibacakan Mahkamah dianggap tidak memiliiki relevansi dalam prinsip dasar pengungkapan perselisihan hasil pemilu sebagaimana amanat pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka meyakini bukti yang disampaikan sudah memenuhi prinsip hukum dan keadilan sesuai pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan pasangan Anies-Imin seluruhnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Sidang ini dihadiri delapan hakim MK, yakni Suhartoyo selaku Ketua MK, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, serta Arsul Sani.

Selain itu, sidang putusan ini juga dihadiri pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak hadir.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi