Menuju konten utama

Din Syamsuddin: Apapun Keputusan MK Bukan Kiamat Kubra

Din Syamsuddin, mengajak seluruh peserta aksi unjuk rasa untuk tetap tenang menanggapi putusan sengketa Pilpres 2024.

Din Syamsuddin: Apapun Keputusan MK Bukan Kiamat Kubra
Ketua Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2015-2020 Din Syamsuddin, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12). Kedatangan Din Syamsuddin untuk membesuk Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode kepengurusan 2015-2020, yang juga Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, yang kini menjadi tersangka dalam dugaan suap kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi senilai Rp2 milyar terkait proyek pengadaan lima unit alat Monitoring Satellite di Bakamla senilai Rp200 Milyar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16

tirto.id - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, mengajak seluruh peserta aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, untuk tetap tenang menanggapi putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dibacakan di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). Tidak hanya itu, dia juga meminta agar masyarakat sabar dalam menyikapi putusan.

"Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, apapun keputusan MK bukan kiamat, apalagi kiamat kubra di antara kita," kata Din Syamsuddin.

Din juga meminta masyarakat untuk tetap semangat mengawal demokrasi Tanah Air. Masyarakat juga diminta untuk tidak merasa sedih dan tidak percaya diri atas putusan sengketa Pilpres 2024.

"Jangan merasa tidak percaya diri, jangan kita berputus asa. Sesungguhnya, engkau semua wahai rakyat indonesia cinta kebenaran, punya martabat tinggi dari mereka yang meruntuhkan marwah bangsa. Jangan sekali-kali kehilangan asa," ungkap Din Syamsuddin.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pembacaan putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan sebelum putusan, Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu. Mahkamah pun menilai pertimbangan di luar yang dibacakan Mahkamah dianggap tidak memiliki relevansi dalam prinsip dasar pengungkapan perselisihan hasil pemilu sebagaimana amanat pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka meyakini bukti yang disampaikan sudah memenuhi prinsip hukum dan keadilan sesuai pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin