Menuju konten utama

MK Nilai Aksi Gus Miftah Bagi-Bagi Uang Bukan Money Politic

MK menolak dalil aksi Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bagi-bagi uang tergolong sebagai politik uang.

MK Nilai Aksi Gus Miftah Bagi-Bagi Uang Bukan Money Politic
Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil aksi Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bagi-bagi uang tergolong sebagai politik uang (money politic). Hal ini disampaikan Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, pemohon mempersoalkan aksi Gus Miftah karena dianggap money politic. Pemohon berupaya membuktikan dalil ini dengan menggunakan video yang ditayangkan salah satu televisi nasional.

"Tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman Berita Metro TV yang memberitakan Gus Miftah, yang membagikan uang dengan gambar Prabowo yang terbentang di belakang Gus Miftah," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Menurut Suhartoyo, dalam tayangan video itu, ada klarifikasi dari Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, terkait aksi bagi-bagi uang tersebut. Gus Miftah disebut sedang berkegiatan pribadi. Sebab, Gus Miftah disebut bukan relawan, kader parpol, maupun TKN/TKD Prabowo-Gibran.

Suhartoyo mengatakan, tayangan video itu saja tak cukup membuktikan bahwa Gus Miftah sedang melakukan money politic untuk mendukung Prabowo-Gibran. Selain itu, MK juga memeriksa laporan Bawaslu RI terkait aksi Gus Miftah.

Dalam laporan Bawaslu RI, Gus Miftah dinilai tidak melanggar. Sebab, Gus Miftah bukan tim kampanye Prabowo-Gibran.

"Dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak bisa ditindaklanjuti, karena kegiatan di rumah Khairul Umum tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2," urai Suhartoyo.

MK lantas menilai dalil tentang Gus Miftah tak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu. Karena itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang