Menuju konten utama

Ganjar Terima Hasil Putusan MK: Selamat Bekerja untuk Pemenang

Ganjar juga mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024.

Ganjar Terima Hasil Putusan MK: Selamat Bekerja untuk Pemenang
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo selaku pihak pemohon menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). SANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

tirto.id - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengakui, terima dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Ganjar menuturkan, putusan tersebut merupakan akhir perjuangannya bersama cawapres, Mahfud MD.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya, kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK.

Politisi PDI-P itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, partai politik pengusung, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang telah mendukung selama proses Pilpres 2024.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga mengucapkan selamat kepada paslon urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan pr-pr [pekerjaan rumah] bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar.

Lebih lanjut, dia menuturkan masih banyak polemik di Tanah Air yang perlu diselesaikan. Mulai dari nilai mata uang rupiah melemah, kebutuhan pangan, serta harga minyak tinggi.

"Saya kira itu pr-pr yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," ungkap Ganjar.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahkamah menilai semua dalil kubu Ganjar-Mahfud dalam permohonan gugatannya tidak beralasan menurut hukum.

Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu.

"Mahkamah menilai eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundangan-undangan," ucap Hakim Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin