Menuju konten utama

Usai Putusan MK, Prabowo Cari Waktu yang Pas Bertemu Megawati

Prabowo juga ingin bertemu pimpinan partai politik dan tokoh bangsa lain demi rekonsiliasi usai Pilpres 2024.

Usai Putusan MK, Prabowo Cari Waktu yang Pas Bertemu Megawati
Konferensi pers di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Capres terpilih Prabowo Subianto tengah mencari waktu pas untuk bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan tokoh-tokoh politik lainnya.

Rencana Prabowo ini diungkapkan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menolak gugatan seluruhnya yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kapan bertemu Bu Mega? Sekarang (Prabowo) sudah mencocokkan waktu," ucap Muzani di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Selain itu, upaya rekonsiliasi terus dibangun Prabowo untuk bertemu pimpinan partai politik hingga tokoh masyarakat yang dianggap sebagai simbol persatuan bangsa.

"Prabowo akan selalu berpikir positif oleh karena itu upaya rekonsiliasi akan diajukan termasuk dengan pimpinan partai politik atau tokoh yang dianggap simbol persuatuan bangsa," ujar dia.

Dalam merespons dinamika persidangan MK, Prabowo juga disebut selalu mengikuti dan menyimak sampai dengan amar putusan hari ini. Bahkan, Muzani juga mengatakan bahwa di akhir persidangan, Prabowo sering kali membuka diskusi pemikiran yang berkembang di masyarakat.

"Bagi beliau semua pandangan bahkan perdebatan adalah sebuah pemikiran yang sangat baik, cemerlang untuk demokrasi kita," kata Muzani.

Sebagai informasi, MK telah menolak permohonan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahkamah menilai semua dalil yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu.

"Mahkamah menilai eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Detail dalil-dalil permohonan yang diajukan pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud seluruhnya dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Mulai dari permohonan agar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskuailifikasi. MK juga menyatakan dalil yang menganggap Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe hingga melakukan nepotisme lantaran mendukung Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan. Jokowi dinilai orang yang tepat dalam proses pembagian bansos secara langsung karena posisinya sebagai kepala negara dan memiliki mandat dari masyarakat.

MK juga telah menetapkan bahwa penyaluran bansos tak memiliki dampak signifikan untuk mengubah pilihan politik masyarakat. Pihak Pemohon, yaitu tim hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud, tidak bisa mendalilkan bukti penyaluran bansos mengubah perspektif pemilih.

Sementara itu, ada hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto