Menuju konten utama

Usai Putusan MK, Mahfud MD Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut Mahfud MD, dengan pembacaan putusan hasil sengketa oleh MK, maka secara hukum Pilpres 2024 sudah selesai diselenggarakan.

Usai Putusan MK, Mahfud MD Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
Mahfud MD mengutarakan pandangannya atas putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mahfud MD mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas resminya penetapan sebagai presiden dan wakil presiden. Ketetapan itu, kata Mahfud, disimbolkan dari pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2024.

"Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, dengan pembacaan putusan hasil sengketa tersebut juga secara hukum Pilpres 2024 sudah selesai diselenggarakan.

"Itu pernyataan paling penting bagi kami. Menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

Mantan Menko Polhukam tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh relawan yang mendukungnya dengan Ganjar sejak awal. Mahfud berharap seluruh relawan tetap bersatu menjaga negara ini sebaik-baiknya.

Lebih lanjut diutarakan Mahfud, ia berharap tidak ada relawan yang berhenti memperjuangkan penegakan hukum yang adil. Sebab, imbuhnya, hukum menjadi penentu bagi nasib bangsa ke depan.

"Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita. Oleh sebab itu, mari tegakkan hukum," ucap Mahfud.

MK hari ini membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang hasilnya menolak seluruh permohonan paslon 1 dan 3. Terdapat tiga hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion yang menyertai putusan tersebut.

Ganjar dan Mahfud menyatakan sejak awal tidak mencari siapa pemenang dari gugatan ini. Kendati demikian, mereka menggunakan hak konstitusi sebaik-baiknya.

Keduanya pun menyatakan menerima putusan MK. “Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan,” kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi