tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait sengketa Pilpres 2024. Mereka yakin bisa mematahkan dalil gugatan yang diajukan Tim Hukum Timnas AMIN dan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024 karena dalil yang diajukan tidak kuat.
Direktur Sengketa Proses Tim Hukum AMIN, Zaid Mushafi, menilai tudingan TKN bukan hal tepat. Ia menilai kewenangan penentuan ada di tangan hakim.
"Menurut hemat kami yang berhak menilai permohonan kami adalah Majelis Hakim MK, dan bukan Tim Hukum TKN," kata Zaid kepada Tirto, Selasa (26/3/2024).
Zaid yakin dalil dan bukti mereka sulit dibantah TKN. Ia beralasan dalil yang disampaikan berdasarkan fakta yang bersifat notoire feiten (diketahui khalayak ramai). Oleh karena itu, Zaid menilai TKN sebaiknya membuktikan di persidangan daripada bermain narasi.
"Sebaiknya buktikan sajalah dipersidangan, dan biarkan publik yg menilai bagaimana fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami sajikan nantinya di persidangan," kata Zaid.
"Tim Hukum AMIN sudah terbentuk jauh lebih dahulu sebelum pemilu, dan mendampingi Pemilu sejak dari Pendaftaran sampai memasukan Permohonan ke MK, dengan demikian kami lebih confidence menghdapi sidang MK besok," kata Zaid.
Sementara itu, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, tidak memasalahkan klaim tim kuasa hukum TKN Prabowo-Gibran bahwa mereka yakin gugatan TPN maupun Timnas AMIN gagal.
Ia menilai wajar bila TKN Prabowo-Gibran meyakini tidak ada masalah karena mereka bukan pihak pemohon perkara. Meski begitu, TPN Ganjar-Mahfud siap menghadapi sengketa Pilpres 2024 mendatang.
"Silakan saja, sah-sah saja dan memang itu menjadi pandangan mereka, tetapi tentu kami meyakini bahwa kami juga sangat siap dalam menghadapi ini (sengketa pilpres) dan melanjutkan gugatan ini juga dengan kesiapan yang matang," kata Cicho kepada Tirto, Selasa (26/3/2024).
Cicho yakin Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan permohonan mereka jika MK bersikap netral dan profesional. Akan tetapi, mereka siap untuk menghadapi kondisi terburuk jika tidak mendapat keadilan dalam sengketa Pilpres.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto