tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak transparan dalam menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), terkhusus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Peneliti Perludem, M Ihsan Maulana, mengatakan MK tak transparan lantaran dokumen permohonan PHPU Pilpres 2024 masih belum bisa diakses hingga Senin (25/3/2024) siang.
"Kalau kita buka website MK, bahkan sampai siang ini, file permohonannya belum bisa kita dapatkan. Jadi, ini masih ditutup sama MK. Padahal hari ini sudah h+2 pasca-MK menerima perkara PHPU," katanya saat konferensi pers secara daring, Senin (25/3/2024).
Ihsan menilai, MK seharusnya tak memiliki kendala untuk mengunggah permohonan perkara hasil Pilpres 2024 ke situs mereka. Sebab, isi permohonan perkara itu akan menjadi bekal masyarakat untuk mengawasi kinerja MK ketika sidang PHPU Pilpres 2024 nantinya.
"File permohonan yang diinput menjadi satu bagian publik untuk mengawasi nantinya MK mencermati dokumen-dokumen permohonan yang diajukan," tuturnya.
Tak cuma dokumen permohonan perkara hasil Pilpres 2024, MK disebut juga belum mengunggah dokumen gugatan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ihsan menilai ketidakterbukaan informasi publik itu bakal mencoreng nama MK. Kini, publik hanya bisa mengakses akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) saja. AP3 merupakan hal terkecil dari keseluruhan dokumen permohonan perkara PHPU.
"Lebih detailnya, seperti jenis sengketa, lalu dapil mana yang dipersoalkan, dalil-dalil apa yang sebetulnya yang paling banyak dipermasalahkan pemohon, belum bisa dilihat," urai dia.
Perludem, kata Ihsan, mendorong MK agar segera mengunggah dokumen lengkap permohonan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 maupun Pileg 2024. Mengingat, sidang perkara hasil Pilpres 2024 akan digelar mulai Rabu, 27 Maret 2024.
"Ini jadi satu dorongan NK bisa sesegera mungkin. Apalagi, dua hari ke depan, MK mulai proses pendahuluan untuk perkara Pilpres," jelasnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto