Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Mulai 27 Maret

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sebut sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar mulai pada 27 Maret 2024.

MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Mulai 27 Maret
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) khusus hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai 27 Maret 2024.

“PHPU Pilpres [2024] sidang mulai 27 Maret,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan singkat, Senin (25/3/2024).

Penyelenggaraan PHPU Pilpres 2024 serta Pileg 2024 tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini diunggah di situs MK pada 21 Maret 2024.

Sebagai informasi, ada dua permohonan PHPU Pilpres 2024. Dua permohonan ini diajukan pihak capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta pihak capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pihak Anies-Imin mendaftarkan permohonan sengketa pada 21 Maret 2024. Permohonan gugatan perkara PHPU tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusif Amir, mengaku telah mengumpulkan semua bukti-bukti kecurangan selama Pilpres 2024 dan akan diungkap saat persidangan berlangsung.

“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, hakimnya, untuk melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya,” ucap Ari usai mendaftarkan perkara sengketa hasil pilpres.

Pihak Anies-Imin dalam gugatannya meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk tidak menjadikan Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

Sementara itu, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan pada 23 Maret 2024. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan permohonan PHPU dengan tebal halaman mencapai 151 halaman. Selain itu, TPN juga membawa sejumlah dokumen penunjang atau alat bukti-bukti kecurangan.

Dalam perkara ini, TPN mengaku sudah menyiapkan sebanyak 30 saksi dari beberapa daerah dan 10 ahli untuk dipersidangan mendatang. Terhadap saksi-saksi ini, TPN meminta agar seluruh aparat penegak hukum bisa melindungi dan tidak intervensi mereka.

“Saksi kami dapat dari banyak daerah bukan hanya Jakarta jumlahnya 30 dan ahli kita ada sekitar 10," kata dia.

Pihak Ganjar-Mahfud meminta dilakukan pemungutan ulang Pilpres 2024. Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta paslon nomor urut 2 tak diikutsertakan dalam pemungutan ulang Pilpres 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz