tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memastikan hakim konstitusi Arsul Sani tidak akan menangani Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang melibatkan PPP.
Menurut Saldi, selain perkara yang melibatkan PPP, Arsul diperkenankan menangani perkara PHPU Pileg 2024.
"[Arsul] tetap ikut menangani sengketa pileg, tetapi tidak perkara yang diajukan PPP atau perkara yang PPP sebagai pihak terkait," ucapnya kepada awak media, Senin (25/3/2024).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Arsul Sani tak diperkenankan menangani sengketa yang melibatkan PPP berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Sudah disepakati dalam RPH, panel hakim yang anggotanya ada yang mulia Pak Arsul tidak akan menangani perkara dari PPP," ucap Enny kepada awak media, Senin.
Arsul tidak akan menangani sengketa PPP lantaran latar belakangnya yang merupakan politikus PPP. Di parpol tersebut, Arsul sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.
Ia juga sempat menjabat Sekjen PPP pada 2016. Arsul merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi