tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 289 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik selama Januari hingga Oktober 2023. Ratusan dugaan pelanggaran etik itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu dilaporkan Ketua DKPP Heddy Lugito saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Tahun 2023, DKPP sudah menerima pengaduan 289 selama 10 bulan terakhir artinya hampir setiap hari ada pengaduan ke DKPP," kata Heddy.
Heddy mengatakan DKPP baru memutus 109 perkara dengan total teradu sebanyak 431 orang. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 10 orang, sanksi pemberhentian jabatan kepada enam orang, dan saksi peringatan kepada 170 orang. DKPP juga merehabilitasi 235 orang karena pengaduan tidak terbukti.
Sejak berdiri 11 tahun lalu, DKPP telah memutus pelanggaran etik sebanyak 2098 perkara dengan total teradu 8.445 orang.
"Dari jumlah tersebut, DKPP telah memberikan putusan berupa 709 teradu mendapat sanksi pemberhentian tetap dan tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu," kata Heddy.
Heddy memastikan DKPP akan menyelesaikan semua pengaduan pada 2023, apalagi lembaganya mendapat tambahan anggaran dari pemerintah.
"Banjirnya pengaduan ke DKPP pantas dituntaskan, karena dari segi anggaran presiden RI sudah menambahkan anggaran DKPP untuk tahun ini sebanyak 200 persen dari tahun anggaran yang berjalan," kata Heddy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan