Kasus non-penyelenggaraan tahapan pemilu meliputi penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antarpenyelenggara pemilu, utang piutang, dll.
Derajat hukuman putusan DKPP sudah diatur dalam undang-undang, sehingga seharusnya bisa lebih tegas bila penyelenggara pemilu melanggar etika berulang kali.