Menuju konten utama

Ketua DKPP Sepakat Usul Lembaganya Dibubarkan, tapi Beri Catatan

Heddy menyinggung Bawaslu juga perlu dibubarkan apabila KPU sudah bekerja baik dan DKPP juga hadir untuk mengawasi profesionalisme penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP Sepakat Usul Lembaganya Dibubarkan, tapi Beri Catatan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang putusan untuk 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, setuju jika lembaga yang dipimpinnya harus dibubarkan dan dicabut keberadaannya dalam sistem penyelenggaraan pemilu.

“Kalau nanti memang DKPP, keberadaan DKPP dianggap mengganggu ketenteraman, penelenggaraan pemilu, KPU dan Bawaslu. Bapak tadi mengusulkan bubarkan saja DKPP. Saya kira juga saya setuju, Pak. Setuju,” ujar Heddy dalam rapat menanggapi usulan Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, saat rapat bersama Kemendagri, Bawaslu, KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).

Namun, Heddy mengingatkan bahwa keberadaan DKPP justru lahir dari kebutuhan untuk mengawasi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan, lembaga berkekuatan besar harus ada sistem pengawasan tersendiri.

“Hampir sema lembaga yang punya kekuatan besar harus ada pengawasan, Pak. Itu saja dan pengawasan etik itu sekarang juga berkembang di DPR, di MPR, di semua lembaga,” ujarnya.

Kemudian, Heddy menyinggung keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas untuk juga mengawasi adanya pelanggaran dalam pemilu. Menurut Heddy, lembaga itu juga seharusnya bisa saja dibubarkan jika KPU sudah berkinerja baik.

“Tapi faktanya kan tidak begitu, Bapak. Faktanya masih juga banyak kekurangan (dalam pemilu),” terangnya.

Atas hal tersebut, Heddy menilai usulan tersebut tak sesuai dengan keadaan penyelenggaraan pemilu yang masih bermasalah. Menurut dia masih banyak terjadi permasalahan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Peserta itu cenderung mempengaruhi penyelenggara. Cenderung. Karena bagaimanapun tadi Pak Ketua Komisi lI menyatakan bahwa yaitulah kalau kita memaknai pemilu dan pilkada itu sebagai pertempuran untuk memperole kekuasaan,” ujarnya.

Selain itu, Heddy juga mengatakan bahwa DKPP memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, yakni diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila lembaganya melakukan pemecatan penyelenggara yang terbukti melanggar etik dilakukan bukan karena intervensi, melainkan berdasar mandat undang-undang.

“Jadi saya tidak mengambil kewenangan siapapun karena ada perintah Undang-Undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan agar DKPP dibubarkan. Irawan beralasan, keinginan DKPP dalam membentuk kesekjenan hanya menyangkut kepentingan protokoler dan tak berkaitan dengan kinerja.

Selain itu, Irawan juga menyinggung soal kewenangan DKPP dalam melakukan pemecatan penyelenggaraan pemilu. Padahal, menurut dia, seharusnya hal itu tidak dilakukan karena secara kelembagaan adalah setara.

"Nah, saya, ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja," kata Irawan dalam rapat.

Baca juga artikel terkait DKPP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher