tirto.id - Komisi II DPR RI menjalankan Tata Tertib (Tatib) DPR yang baru terkait evaluasi mitra kerja. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan dengan memanggil DKPP dilakukan evaluasi dalam sebuah rapat tertutup.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pertemuan tertutup dilakukan dalam rangka evaluasi DKPP yang merupakan lembaga peradilan etik bagi penyelenggara Pemilu. Dalam rapat evaluasi tersebut hanya diikuti oleh dua pimpinan DKPP yang dipilih dalam proses fit and proper test oleh Komisi 2 DPR RI.
"Kami melakukan dua hal satu evaluasi secara institusi kinerja mereka karena ini adalah peradilan etik kepemiluan sebagai tadi bicara gimana putusan-putusan DKPP," kata Rifqi di Komplek Parlemen, Selasa (11/2/2025).
Dia beralasan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup demi menjaga harkat dan marwah dari DKPP.
"Kenapa kami lakukan secara tertutup kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami," katanya.
Rifqi mengungkapkan bahwa hasil evaluasi pimpinan DKPP tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI. Hal itu merujuk pada ketentuan pasal 228 A ayat 1 dan ayat 2 Tatib DPR RI. Nantinya, pimpinan DPR yang akan menindaklanjuti dan memberikan putusan sembari berkoordinasi dengan pemerintah.
"Akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dalam catatannya, Rifqi menyebutkan bahwa ada permasalahan di internal DKPP seperti pengaduan etik yang lama namun baru disidangkan. Dia menyoroti sikap DKPP yang kerap mendahulukan persidangan etik yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu menjadi fatal karena persidangan MK dan DKPP adalah dua ranah yang berbeda.
"Salah satu yang mereka sampaikan mereka mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar kemudian putusan DKPP memberi input proses pembuktian di MK menurut kami ini pernyataan yang agak fatal," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher