tirto.id - TNI memastikan mematuhi dan berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku menyusul aturan baru yang tengah dibahas oleh DPR mengenai revisi pemilihan pejabat dari hasil fit and proper test.
"TNI sebagai institusi negara selalu berpegang teguh pada prinsip profesionalisme serta tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Hariyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI yang berlaku saat ini, mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dari proses tersebut, tertuang pencopotan melibatkan presiden dan DPR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memahami bahwa revisi Peraturan DPR ini masih dalam tahap pembahasan. Kami akan mempelajari lebih lanjut substansi perubahan yang diusulkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang," tutur Hariyanto.
Pada prinsipnya, kata Hariyanto, TNI selalu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, selama hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya dapat mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik melalui fit and propers test. Hal itu sebagai tindak lanjut atas revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib (Tatib).
Dengan aturan tersebut, Dasco menjelaskan bahwa pejabat yang tidak lagi bekerja secara maksimal di bidangnya dapat digantikan oleh orang lain yang lebih layak.
"Kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, kan, kita harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," kata Dasco di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Dasco menjelaskan pejabat hasil fit and proper test DPR dapat dievaluasi secara berkala. Dasco menilai hal ini bisa dilakukan demi kebaikan publik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama