tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, legsislatif dapat mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik melalui fit and propers test DPR. Hal itu sebagai tindak lanjut atas revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib (Tatib).
Dengan aturan tersebut, Dasco menjelaskan bahwa pejabat yang tidak lagi bekerja secara layak di bidangnya dapat digantikan oleh orang lain yang lebih layak.
"Nah, ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," kata Dasco di Komplek MPR/DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pejabat hasil fit and proper test DPR dapat dievaluasi secara berkala. Dasco menilai, hal ini bisa dilakukan demi kebaikan publik.
"Namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu," kata dia.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa pemberhentian yang dapat dilakukan oleh DPR adalah rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh presiden yang bersangkutan.
"Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya tetapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi," kata dia.
Bob Hasan memberi contoh dengan hakim Mahkamah Agung yang menurutnya bisa direkomendasikan oleh DPR untuk diberhentikan. Namun, pemberhentian tersebut harus melalui mekanisme Komisi Yudisial (KY) selaku pemegang kewenangan pengawasan lembaga peradilan.
"Ya sama seperti waktu hasil fit and propers test, direkomendasikan ke KY, kan begitu demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher