Menuju konten utama

DPR akan Undang Pihak Bersengketa di Cluster Setia Mekar Tambun

Aria Bima berjanji DPR RI pekan depan sudah bisa mendengarkan keluhan warga soal sengketa kepemilikan lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun.

DPR akan Undang Pihak Bersengketa di Cluster Setia Mekar Tambun
Sekretaris Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aria Bima, di Jalan Cemara 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (29/11/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi II DPR RI meminta semua pihak yang bersengketa dalam kepemilikan lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengirimkan surat ke DPR RI agar bisa duduk bersama dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, berjanji komisinya segera mengundang semua pihak yang bersengketa bila sudah mengirimkan surat ke DPR RI.

"Mengundang, pokoknya kalau begitu kirim surat, kita akan undang," kata Aria Bima di Komplek DPR/MPR RI, Senin (3/2/2025).

Politikus PDIP itu berjanji pekan depan komisinya sudah bisa mendengarkan keluhan terkait kepemilikan lahan perumahan di Tambun tersebut.

"Saya sudah informasikan kepada key person yang mengkomunikasikan saya untuk segera kirim surat minggu ini. Minggu depan bisa kita undang," kata Aria.

Selain permasalahan sengketa lahan di Tambun Selatan, Aria Bima menyampaikan bahwa Komisi II akan mengundang pihak lain yang juga bermasalah berkaitan dengan lahan. Dia akan mengundang pihak-pihak tersebut secara bergantian.

"Dan kita akan undang secara periodik di Komisi II saya kira itu," katanya.

Dirinya menyampaikan bahwa ada banyak krisis masalah agraria di wilayah Jabodetabek. Di antara permasalahan tersebut adalah kavling tanah laut yang masalahnya berkaitan dengan administrasi sertifikat.

"Dengan beberapa kasus yang sama ya, karena tadi saya katakan setelah kasus pengkavlingan tanah laut ini yang ada di Bekasi maupun di Jakarta, sekarang surat-surat mengenai kasus-kasus tanah ini cukup banyak," katanya.

Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 memerintahkan eksekusi pengosongan terhadap lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun pihak penghuni perumahan tersebut menolak terhadap eksekusi dengan dalil kepemilikan sertifikat hak milik rumah dan tanah tersebut.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto