Menuju konten utama

Bos Kampung Rusia Ubud Bali Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Polisi menduga PARQ Ubud berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)

Bos Kampung Rusia Ubud Bali Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polda Bali mengungkap bule Jerman berinisial AF sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan dan pembangunan ilegal PARQ Ubud alias "Kampung Rusia". tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Direktur PARQ Ubud atau Kampung Rusia, Andrej Frey alias AF (53) ditangkap Polda Bali akibat diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan tanpa izin resmi. Hal tersebut juga menjadi alasan ditutupnya akomodasi bagi warga negara asing tersebut secara permanen.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa upaya penyelidikan terhadap PARQ Ubud telah dilakukan sejak Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 33 saksi dan ahli, aparat berhasil mengetahui bahwa tempat tersebut dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

"Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan untuk mendapatkan keuntungan tanpa dilengkapi perizinan yang berada dalam kawasan lahan sawah dilindungi dan lahan pangan berkelanjutan," jelas Daniel kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/01/2025).

Lebih lanjut, Daniel menyebut bahwa PARQ Ubud berdiri di atas lahan seluas 6 hektare. Dari luas lahan tersebut, sebanyak 1,8 hektare merupakan lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan yang termasuk ke dalam sub-zona tanaman pangan (P1). Sementara, sisanya termasuk ke dalam zona pariwisata yang tidak dilengkapi izin dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat mengenai adanya alih fungsi lahan pertanian dan sawah untuk pembangunan akomodasi wisata oleh pihak PARQ tertanggal 24 Oktober 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui lahan PARQ merupakan milik warga berinisial IGNES yang memiliki 34 sertifikat hak milik untuk dipergunakan usaha akomodasi tersebut.

"Yang bersangkutan (IGNES) sebagai pemilik lahan, sementara pemilik usaha PARQ Ubud adalah AF. AF juga telah mengakui telah melakukan sewa menyewa kepada para pemilik lahan," jelas Daniel.

Konpers Kasus Kampung Rusia

Polda Bali mengungkap bule Jerman berinisial AF sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan dan pembangunan ilegal PARQ Ubud alias 'Kampung Rusia'. tirto.id/Sandra Gisela

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup secara permanen "Kampung Rusia" atau akomodasi PARQ Ubud di Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali pada Senin (20/01/2025).

Penutupan tersebut lantaran hotel tersebut melanggar sejumlah ketentuan di Pulau Dewata, yakni tidak adanya perizinan usaha, ketidaksesuaian tata ruang, dan dampak lingkungan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, dia juga dikenai Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait BALI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto