tirto.id - Dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta bernama Aiptu GKS dan Aiptu S diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Polda Bali atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang turis Kolombia berinisial SGH. Keduanya melakukan aksi tersebut ketika sang turis membuat laporan atas penjambretan yang dialaminya di Uluwatu, Jimbaran.
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua personel, mengakui bersedia membantu pembuatan laporan asalkan WNA tersebut bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (21/1/2025).
Ariasandy menerangkan kedua polisi tersebut menerima kedatangan SGH yang diantar oleh seorang laki-laki pada Minggu (5/1/2025) di Polsek Kuta. Saat itu, SGH ingin membuat laporan kehilangan handphone di daerah Uluwatu. Namun, karena Uluwatu terletak di Kecamatan Kuta Selatan, maka SGH disarankan untuk pergi ke Polsek Kuta Selatan untuk kembali membuat laporan di sana.
“WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergency, mau berangkat kembali ke negaranya. Dia memohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya,” kata dia.
Dari pengakuan kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut, mereka bersedia membantu pembuatan laporan kehilangan handphone agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan melakukan klaim asuransi seperti yang disampaikan. Namun, mereka juga meminta uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi kepada SGH. Sang wisatawan pun setuju untuk memberikan uang tersebut.
“Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan,” ujar Ariasandy.
Kejadian tersebut, menurut Ariasandy, diunggah ke media sosial pada 19 Januari 2025, sehingga Bidpropam Polda Bali baru dapat memeriksa dan menelusuri kebenaran dari berita tersebut.
Kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Namun, selanjutnya mereka akan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bali.
“Ditemukan cukup bukti bahwa keduanya melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 12 Huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Ariasandy.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial mengenai pemerasan terhadap turis Kolombia oleh anggota Polsek Kuta. Dilihat dari video yang beredar tersebut, tampak sang turis asing menceritakan kronologinya kepada pengemudi mobil.
“Saya mendapatkan surat ini. Bukan untuk itu (pembayaran Rp200 ribu). Saya pikir mereka hanya menginginkan uang untuk diri mereka sendiri,” kata turis Kolombia tersebut dalam unggahan video.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz