tirto.id - Koalisi masyarakat, aktivis, hingga pakar lingkungan angkat bicara mengenai pelaporan Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaporan Bambang Hero tersebut dikarenakan kesaksiannya sebagai ahli di kasus korupsi timah dipandang sebagai pernyataan palsu.
Perwakilan koalisi masyarakat dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaya, menyatakan bahwa untuk menguji kebenaran atas keterangan ahli perlu melewati mekanisme pengujian keahlian terkait bersama para pakar atau biasa disebut peer riview mechanism. Dari situ, kemudian akan disimpulkan apakah ahli tersebut bersaksi dengan menyampaikan kebohongan, kekeliuran, atau pernyataannya tidak tepat.
"Bahwa Prof Bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni pengabdian masyarakat," kata Jaya dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).
Menurut Jaya, pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel atas sangkaan memberikan keterangan palsu dipandang tidak layak dilanjutkan. Dia pun memandang bahwa kasus itu seharusnya diselesaikan melalui forum akademik.
"Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari," tutur Jaya.
Lebih lanjut Jaya mengemukakan, kepada Bambang Hero juga seharusnya diberikan perlindungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, apa yang dialami Bambang adalah salah satu bentuk intimidasi.
"Kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan," ujar Jaya.
Berdasarkan data ICW, kata Jaya, medio 2015-2024 terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi. Kemudian, 20 kasus di antaranya adalah upaya judicial harassment.
Ditekankan Jaya, dalam kasus ini pun kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun itu telah dihitung oleh pihak Badan Pelaporan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koalisi masyarakat, kata dia, meyakini bahwa penghitungan itu telah didasarkan pada prinsip due proportional care.
"Yang mana penghitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ungkap Jaya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto