tirto.id - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan memberikan perlindungan kepada Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Hal ini sebagai imbas dipolisikannya Bambang Hero ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan sangkaan memberikan keterangan palsu.
"Tentu (kami lindungi), karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Bambang, kata Harli, memang sebagai saksi ahli harus dilakukan perlindungan sebagaimana aturan dalam undang-undang. Namun, pihak Kejagung memastikan akan memantau perkembangan dari pelaporan di Polda Babel itu terlebih dahulu.
Harli pun melakukan penegasan kembali bahwa kerugian perekonomian negara, kerugian negara, maupun kerugian atas kerusakan lingkungan dilakukan penghitungan juga oleh auditor negara.
"Jadi ahli lingkungan itu membantu ya, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya, lalu yang menghitung itu kan auditor negara. Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP, dan hitungannya Rp300 triliun lebih," ucap Harli.
Ditekankan Harli, semua pihak seharusnya taat hukum, di mana penyidik telah melakukan pengungkapan dan hakim juga telah memberikan vonis atas kerugian tersebut. Secara hukum, kata Harli, keterangan yang disampaikan bambang Hero sebagai ahli lingkungan telah terbukti dan bukan kepalsuan.
Lagi-lagi Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, mendapat ancaman upaya kriminalisasi atas aktivitasnya sebagai pejuang lingkungan hidup. Kali ini, ia dilaporkan DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, karena menjadi salah satu saksi ahli di kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Andi Kusuma, pelapor sekaligus Ketua DPP Perpat Babel, melaporkan Bambang Hero ke Polda Babel dengan dalih keterangan palsu. Andi memandang Bambang Hero tidak memiliki kompetensi sebagai ahli yang menghitung kerugian keuangan negara dari kerusakan lingkungan.
Andi tidak terima angka perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus korupsi PT Timah yang dihasilkan dari analisis Bambang. Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjelaskan, kerugian negara dengan Rp300 triliun itu didapatkan dari hasil perhitungan para ahli dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, angka tersebut juga telah terbukti dalam fakta persidangan perkara PT Timah. Jika dirincikan, kerugian akibat penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai prosedur, menghasilkan kerugian negara sebesar Rp2,28 triliun.
Nilai kerugian itu dinilai dari pembayaran kepada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah. Smelter swasta yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto