Menuju konten utama

Hasyim Asy'ari Dipecat, DPR: Semua Lembaga Pemilu Kena Getahnya

Menurut Aus Hidayat Nur, pemecatan Hasyim Asy'ari tak akan mengganggu proses Pilkada 2024.

Hasyim Asy'ari Dipecat, DPR: Semua Lembaga Pemilu Kena Getahnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membetulkan posisi kacamata saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). KPU mencatat 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dengan rincian 60 orang merupakan petugas KPPS dan 30 orang lainnya petugas ketertiban TPS. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota.

Putusan tersebut terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aus Hidayat Nur, mengaku tak kaget dengan putusan pemecatan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Apalagi, kata dia, Hasyim sudah bolak balik diperiksa DKPP.

"Perilaku Pak Hasyim ini sudah beberapa kali diperiksa oleh DKPP. Yang kena getahnya semua lembaga penyelenggara Pemilu karena terkait dengan masalah asusila," kata Aus saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (3/7/2024).

Aus meyakini pemecatan Hasyim tak akan berdampak pada proses Pilkada 2024 yang sedang berjalan.

"Enggak-lah, kan, ada sistemnya," tutur Aus.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara yang berujung pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI dan anggota.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.

DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, diadukan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Hasyim diduga melakukan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.

Kuasa hukum korban lain, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan bahwa korban bertemu pertama kali dengan Hasyim pada Agustus 2023. Pertemuan keduanya disebut dalam rangka dinas.

Menurut Maria, perbuatan Hasyim dilakukan berulang-ulang. Artinya, tidak hanya pada klien mereka. Sebelumnya, Hasyim juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap politikus Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Maria mengatakan bahwa Hasyim diduga memenuhi kepentingan pribadinya dengan menyalahgunakan jabatannya dan menggunakan fasilitas pribadi bersifat relasi kuasa.

"Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu, tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim," tutur Maria.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi