Menuju konten utama

DKPP: Sanksi ke Penyelenggara Pemilu Tak Mengubah Hasil Pilkada

Heddy menegaskan tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan atau mengubah putusan DKPP.

DKPP: Sanksi ke Penyelenggara Pemilu Tak Mengubah Hasil Pilkada
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (tengah berbaju putih)dalam konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa lembaganya tetap menerima aduan terkait permasalahan etik para penyelenggara pemilu meskipun Pilkada Serentak 2024 telah selesai.

Meski demikian, sanksi yang dikeluarkan DKPP kepada penyelenggara pemilu tidak berimplikasi terhadap hasil pilkada.

"Seberat apapun putusan DKPP, tidak akan mengubah hasil Pilkada, itu yang harus dipahami semuanya," kata Heddy dalam konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Penjelasan tersebut diberikan karena ada banyak pihak yang salah persepsi dalam memahami kewenangan DKPP.

"Kadang-kadang sering disalahartikan, nanti putusan DKPP bisa ke sana," kata dia.

Mengutip Pasal 458 (Ayat) 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Heddy menegaskan tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan atau mengubah putusan DKPP.

“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” kata Heddy.

Meski demikian, DKPP menghormati upaya hukum yang ditempuh sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP. Namun perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi objek gugatan di PTUN tersebut bukan putusan DKPP.

“Yang menjadi objek gugatan adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu.

Sementara putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” katanya.

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menambahkan selama kurun waktu 2025 usai pelaksanaan pilkada, DKPP menerima 159 aduan. Tingginya jumlah aduan tersebut dikarenakan sejumlah daerah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Sedangkan pada 2024, DKPP secara total telah menyidangkan 236 perkara. Amar putusan yang dihasilkan pada periode tersebut adalah: peringatan (260), peringatan keras (101), peringatan keras terakhir (26), pemberhentian dari jabatan ketua (5), pemberhentian sementara (5), dan pemberhentian tetap (66). Sedangkan 52 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar

"Artinya kalau kita melihat dari bentuk laporan yang banyak seperti ini, ada dua hal yang menurut saya bisa diambil hal positifnya, yang pertama adalah bahwa lembaga DKPP ini dipercaya oleh publik," katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto