tirto.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan wacana pembubaran lembaganya tak menjadi usulan mutlak Komisi II DPR RI selaku mitra kerjanya di parlemen. Dia menyatakan usulan tersebut tak tercantum dalam draf kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara pihaknya bersama penyelenggara Pemilu dan Komisi II yang digelar pada Senin (5/5/2025).
"Tidak tertuang di hasil di kesimpulan RDP tidak tercantum itu (pembubaran DKPP), tidak ada," kata Heddy, dalam konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Heddy menjelaskan usulan itu hanya dilontarkan oleh seorang anggota Komisi II dan tak diikuti oleh mayoritas anggota lainnya. Namun, dirinya menghargai hal tersebut sebagai bentuk kebebasan bersuara dan hak anggota DPR melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya.
"Karena itu adalah suara dari salah seorang anggota DPR dan itu adalah hak konstitusi beliau, untuk menyampaikan itu," kata dia.
DKPP secara kelembagaan menghargai setiap suara yang disampaikan oleh Komisi II. Heddy menganggap bahwa usulan pembubaran DKPP tersebut tetap diterimanya sebagai masukan yang konstruktif.
"Dan DKPP selalu menghargai setiap hak seseorang apalagi anggota DPR untuk menyampaikan pendapat," tutur Heddy.
Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR apakah DKPP akan tetap berlanjut atau harus bubar. Dia tidak ingin berkomentar karena kewajibannya adalah melaksanakan produk undang-undang bukan membentuknya.
"DKPP masih diperlukan atau tidak itu terserah pada pembentuk undang-undang, bukan kewenangan saya, bukan apa namanya kewajiban saya untuk mengomentari, kita serahkan semua, karena DKPP ini pelaksana, sekedar pelaksana undang-undang saja," tukas Heddy.
Sebelumnya, Anggota Komisi II Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan agar DKPP dibubarkan. Irawan beralasan, keinginan DKPP dalam membentuk kesekjenan hanya menyangkut kepentingan protokoler dan tak berkaitan dengan kinerja.
Selain itu, Irawan juga menyinggung soal kewenangan DKPP dalam melakukan pemecatan penyelenggaraan pemilu. Padahal, menurut dia, seharusnya hal itu tidak dilakukan karena secara kelembagaan adalah setara.
"Nah, saya, ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja," kata Irawan dalam rapat.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama