Menuju konten utama

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua & 4 Komisioner KPU

DKPP menilai mereka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua & 4 Komisioner KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifuddin di Menara Kompas, Jakarta, Senin (30/6/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima komisioner dan seorang sekretaris jenderal KPU.

Keenam orang tersebut antara lain Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Dalam putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tersebut, DKPP menilai keenam penyelenggara Pemilu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Dalam proses persidangan, majelis DKKP tidak menemukan adanya bukti bahwa jet pribadi digunakan distribusi logistik, namun justru dialihfungsikan untuk monitoring hingga bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” kata Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Melalui putusan tersebut, majelis juga menilai para teradu tidak mencerminkan etika penyelenggara Pemilu saat menggunakan jet pribadi. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama