Menuju konten utama

DKPP: Ketua KPU RI Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran

DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

DKPP: Ketua KPU RI Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memasuki ruangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

DKPP pun memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Para pelapor mendalilkan ketua dan anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, Kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang juga pelapor perkara, Sunan Diantoro, mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Terkait hal itu, Hasyim Asy'ari, memilih tak berkomentar atas putusan DKPP itu. Dia mengeklaim pihak KPU sudah menghadiri sidang perkara tersebut dengan memberikan jawaban dalam ruang sidang.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," kata Hasyim usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan, Hasyim tak akan dijatuhi sanksi pemecatan meskipun telah dua kali melanggar kode etik dengan peringatan keras. Dia menjelaskan keputusan DKPP tak bersifat akumulatif.

"Kasusnya, kan, juga beda, perkaranya beda. Jadi, tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda. Yang dulu ini soal pengaduan lain," kata Heddy di Kompleks Parlemen, Senin.

Sementara itu, Heddy memastikan keputusan ini tak berdampak pada pencalonan Gibran. Sebab, perkara ini murni putusan etik.

"Enggak [tidak berdampak pada pencalonan Gibran]. Ini, kan, murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan," kata Heddy.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai putusan DKPP itu menunjukkan sistem cek dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemilu berjalan baik. Mardani menilai, keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etik kepada Hasyim, dinilai sudah tepat.

"Ini menunjukkan check and balance system dalam penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik. DKPP membuat keputusan ini pelanggaran etik dan buat saya itu keputusan yang baik," kata Mardani.

Baca juga artikel terkait SIDANG DKPP atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin