tirto.id - Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) Jabar dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Jabar, Aneu Nursifah, pada Minggu (8/12/2024).
Hal ini lantaran dicopotnya Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar periode 2023-2028 atas dugaan pelanggaran etik yang diputuksan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Dalam pleno tersebut, pimpinan yang memimpin rapat pleno rekapitulasi ialah Aneu Nursifah, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar.
“Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat 2024,” kata Aneu membuka rapat di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024).
Saat akan memulai rekapitulasi suara, seorang peserta rapat pleno menanyakan mengenai Ketua KPU Jabar, dia meminta penjelasan mengenai ketua definitif sebelum pleno dilanjutkan.
Aneu mengatakan, KPU Jabar telah melakukan pleno untuk menunjuk Plt Ketua KPU Jabar pada 6 Desember 2024 kemarin.
Aneu juga menjelaskan ketua definitif sendiri belum ada. Akan tetapi, berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 19 a, bahwa kedudukan Plt bisa melaksanakan tugas sebagai ketua KPU.
“Dan tugas ketua KPU salah satunya adalah memimpin rapat pleno dan menandatangani semua keputusan yang dihasilkan di dalam pleno,” jelas Aneu.
Pantauan kontributor Tirto, komisioner KPU Jabar yang berjumlah 7 orang hadir dalam pleno, termasuk Ummi Wahyuni di kursi paling kiri.
Setelah dipecat menjadi Ketua KPU Jabar, dia kini menjabat sebagai Kadiv Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga.
Tak Terima Putusan DKPP
Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI lantaran bersalah dan melanggar kode etik yang digugat oleh politikus Partai NasDem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Eep mengadukan Ummi Wahyuni lantaran membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap sudah merugikan.
Keputusan pemberhentian Ummi disampaikan pada Sidang Pembacaan 7 Perkara Dugaan Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Heddy mengungkap majelis sidang mengabulkan permohonan pengadu yang dilayangkan kepada Ummi Wahyuni, dalam hal ini sebagai teradu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” katanya sebagaimana dilihat oleh kontributor Tirto dalam YouTube DKPP RI
Sementara itu, mantan Ketua KPU Bogor 2018-2023 ini akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menindaklanjuti pemberhentian dirinya oleh DKPP RI.
Ummi mengaku heran dengan keluarnya putusan DKPP tersebut. Menurutnya, ia telah menjalankan semua prosedur pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ummi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Dengan keputusan tersebut, Ummi mengatakan, akan lakukan banding ke PTUN, sebagai bentuk mencari keadilan sekaligus untuk membuktikan bahwa penyelenggara pemilihan, dia tidak pernah melakukan seperti yang diputuskan DKPP.
Ummi mengatakan, ia telah memberikan bukti serta keterangan di persidangan mengenai proses percetakan hasil yang melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap)
"Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa karena pastinya akan merah (Sirekap). Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," jelas Ummi.
Saat itu, KPU Jabar telah melakukan pencetakan pertama dan memberikan terhadap seluruh saksi untuk dilakukan paraf dan koreksi bersama, termasuk saksi dan partai politik menandatangani bersama.
Ummi mengeklaim tidak ada satu pun pelanggaran etik yang dilakukan. Meski demikian, dirinya tetap menghargai putusan DKPP RI tersebut.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan," pungkas Ummi.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fahreza Rizky