Menuju konten utama

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Bali: Koster-Giri Unggul Telak

KPU akan menunggu 3x24 jam apabila ada pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK. Apabila tidak ada, maka KPU akan melakukan penetapan calon terpilih.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Bali: Koster-Giri Unggul Telak
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster (kiri) dan I Nyoman Giri Prasta (kanan) saat mengikuti debat terbuka ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024 di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Rabu (20/11/2024). Debat tersebut mengambil tema Ngardi Bali Shanti lan Jagadhita atau menjadikan Bali damai dan sejahtera yang terdiri dari lima subtema, pertama membahas isu ketenagakerjaan, kedua tentang anak, perempuan, dan kaum marjinal, ketiga tentang smart agriculture, keempat tentang digitalisasi pelayanan publik dan kelima tentang pendidikan, kesehatan fisik, dan mental. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali pada Minggu (08/12/2024). Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), unggul dengan perolehan 1.413.604 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) meraih 886.251 suara.

“Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024, pukul 11.29 WITA,” tegas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Rapat Pleno Terbuka, Minggu (08/12/2024).

Daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat di Provinsi Bali sebesar 3.283.893 dengan rincian laki-laki sebanyak 1.621.987 orang dan perempuan 1.661.906 orang. Dari data tersebut, yang menyalurkan hak pilhnya hanya sebanyak 2.358.984. Jumlah pemilih pindahan (DPTB) yang memberikan hak pilih adalah sebanyak 1.788 orang, sementara pemilih khusus (DPK) yang memilih adalah 3.703 orang. Secara total, sebanyak 2.364.475 orang menyalurkan hak pilihnya di Provinsi Bali.

Rincinya, di Kota Denpasar, Koster-Giri hanya selisih 319 suara dengan Mulia-PAS, yakni 145.759 suara untuk Koster-Giri dan 145.440 suara untuk Mulia-PAS. Sementara itu, di Kabupaten Badung, paslon Koster-Giri meraih 204.186 suara dan Mulia-PAS hanya meraup 111.062 suara. Paslon Koster-Giri unggul telak di Tabanan, yaitu dengan 204.031, sementara Mulia-PAS meraih 100.350 suara.

Di Kabupaten Jembrana, paslon Koster-Giri unggul dengan 97.402 suara, berbanding Mulia-PAS yang meraup 73.468 suara. Kabupaten Buleleng pun diungguli Koster-Giri dengan 206.028 suara, sementara Mulia-PAS mengantongi 153.444 suara. Di Kabupaten Bangli, paslon Koster-Giri meraih 112.125 suara, mengalahkan Mulia-PAS yang hanya mendapatkan 37.298 suara.

Begitu pula di Kabupaten Karangasem, paslon Koster-Giri unggul dengan raihan 149.560 suara, sementara Mulia-PAS memperoleh 125.986 suara. Di Kabupaten Klungkung, paslon Koster-Giri memperoleh 71.044 suara, sementara Mulia-PAS mendapatkan 48.841 suara. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, Koster-Giri unggul telak dengan perolehan 223.469 suara, berbanding 90.362 suara milik Mulia-PAS.

Kubu Mulia-PAS Beri Catatan

Suasana pleno cukup mencekam ketika Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, membacakan tulisan tangan Made Mustika Saswara P., saksi Mulia-PAS, yang memuat pernyataan keberatan terhadap pelaksanaan Pilkada Bali 2024. Beberapa poin yang disorot adalah mengenai tingginya angka golput yang mencapai 30,13 persen, distribusi formulir C6 yang belum maksimal, serta belum gencarnya sosialisasi mengenai alternatif bagi pemilih apabila tidak memperoleh formulir C6.

Menurut Mustika, kinerja KPU Provinsi Bali yang dinilai belum maksimal terproyeksi dari rendahnya partisipasi pemilih. “Sekaligus potret gagalnya penyelenggaraan Pemilu dalam sosialisasi dan edukasi pemilih, serta legitimasi pimpinan Bali yang dihasilkan perlu dipertanyakan,” tulisnya.

Selain itu, turut disorot pula adanya indikasi pembiaran oleh pihak penyelenggara Pemilu terhadap intervensi, intimidasi, serta ancaman terhadap pemilih oleh aparat desa adat dan desa dinas. Mustika menilai, hal tersebut mencederai demokrasi yang seharusnya ditegakkan saat Pemilu berlangsung.

“Dalam hal menuliskan formulir kejadian khusus atau keberatan saksi yang merupakan hak dari saksi paslon, tidak semua dipahami oleh penyelenggara Pemilu di lapangan. Terbukti dengan tidak mudahnya untuk mendapat formulir tersebut, tidak ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu setempat, hingga aksi perusakan dengan cara menggunting formulir kejadian khusus tersebut oleh oknum petugas KPPS,” tambah Mustika dalam tulisannya.

Sebagai tanggapan, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan bahwa catatan yang diberikan oleh saksi tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak berkaitan langsung dengan pleno rekapitulasi. Mengenai angka partisipasi pemilih yang dipermasalahkan, Lidartawan mengatakan tidak ada penurunan partisipasi pemilih yang signifikan dibandingkan Pilkada 2018.

“Terhadap tadi ada semacam keluhan, saya sudah pastikan hari ini saya sudah dapat hitung bahwa partisipasi pemilih untuk 2024, dibandingkan dengan 2018, itu tidak ada penurunan,” tutur Lidartawan kepada wartawan.

Berkurangnya jumlah pemilih yang ikut serta dalam Pilkada tahun ini, menurut Lidartawan, disebabkan karena banyak pemilih yang bekerja atau studi di luar Bali, terutama di kapal pesiar. Namun, KPU Provinsi Bali masih akan melakukan riset untuk mengetahui perihal alasan masyarakat tidak hadir di TPS saat hari pencoblosan.

Lidartawan buka suara pula perihal distribusi C6. Menurutnya, masalah C6 sudah mengakar sejak lama dan didapati solusi berupa cek DPT yang dapat dilakukan daring. Selain itu, permasalahan terkait C Pemberitahuan, seperti pemilih meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota militer, hanya mencakup 4 persen dari total pemilih.

“Untuk sosialisasi, kami sudah lakukan. Bahkan, untuk penggunaan C Pemberitahuan itu bukan panggilan memilih, itu sudah ada. Jadi, tidak benar. Ini bukan policy baru kali ini, policy-nya dari tiap Pemilu begitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan usainya pleno ini, surat keputusan perolehan suara sudah dikeluarkan dan KPU akan menunggu 3x24 jam apabila terdapat gugatan dari salah satu paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita akan menunggu 3x24 jam hari kerja. Nanti dihitungnya besok, Senin. Kalau tiga hari itu tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi dan nanti bukti register perkara konstitusinya sudah dikeluarkan, maka tiga hari kita akan lakukan proses penetapan, baru akan kita keluarkan SK Penetapan Calon,” beber Lidartawan.

Setelah SK Penetapan Calon dikeluarkan, kelak dilanjutkan dengan pelantikan yang direncanakan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wali Kota.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Politik
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fahreza Rizky